Breaking News

Cara Mendapatkan Domain Desa.id


Kominfo Padang Pariaman --- langkah pertama dalam mendaftarkan / mendapatkan nama domain desa.id adalah mempersiapkan berkas persyaratan sebagai berikut :

  1. SK pengangkatan Perangkat Desa setempat yang ditanda tangani oleh Bupati/Kepala Desa dengan format file JPEG maks 256 kb ( di scan hanya halaman yang menampilkan nama Perangkat Desa dan tanda tangan Bupati / Kepala Desa)
  2. SK pengangkatan Kepala Desa yang ditanda tangani oleh Bupati dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  3. Surat Permohonan Resmi dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  4. Surat Kuasa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  5. KTP / SIM / PASPOR Kepala Desa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  6. KTP / SIM / PASPOR Perangkat Desa yang tertera dalam Surat Kuasa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.

 

B. LANGKAH KEDUA DALAM MENDAFTARKAN / MENDAPATKAN NAMA DOMAIN DESA.ID ADALAH PEMBUATAN PNSMAIL

  1. Login ke email pemohon yang masih aktif
  2. Melampirkan SK pengangkatan Perangkat Desa setempat yang ditanda tangani oleh Bupati/Kepala Desa dengan format file JPEG maks 256 kb ( di scan hanya halaman yang menampilkan nama Perangkat Desa dan tangda tangan Bupati / Kepala Desa)
  3. Kemudian upload/unggah berkas persyaratan yang telah discan ditujukan kepada admin@pnsmail.go.id dan cc ke: bantuan@pnsmail.go.id dan pendaftaran@pnsmail.go.id
  4. Untuk format penamaan email desa.id sudah baku dari kemkominfo
  5. Setelah itu tunggu konfirmasi dari kemkominfo melalui email pemohon yang aktif paling lama 4 hari jam kerja.

 

C. LANGKAH KETIGA DALAM MENDAFTARKAN / MENDAPATKAN NAMA DOMAIN DESA.ID ADALAH PENDAFTARAN AKUN

  1. Sebelum melakukan pendaftaran domain .desa.id, dapatkan username dan password terlebih dahulu untuk masuk ke dalam sistem. Caranya kunjungi ke https://domain.go.id
  2. Pilih menu Pendaftaran Akun pada tampilan utama domain.go.id
  3. Isi formulir sesuai instruksi yang sudah tersedia.
  4. Untuk formulir bertanda “*” wajib diisi.
  5. Pada kotak nomer “Telepon” wajib gunakan kode area, contoh: “+62.1234567890”, untuk kode area Indonesia+62.
  6. Pada kotak“Unggah Valid ID” file yang diunggah adalah “SK Pengangkatan Perangkat Desa” dengan format file PDF/JPG/GIF/JPEGdan ukuran maksimal 1024KB/ 1MB.
  7. Setelah semua kotak terisi pilih tombol “confirm”.
  8. Setelah tombol “confirm” dipilih maka akan tampil halaman konfirmasi, kemudian Pilih tombol “SUBMIT”apabila data sudah dipastikan diisi dengan benar dan pilih tombol “back” untuk kembali mengedit ke halaman sebelumnya.
  9. Setelah tombol “SUBMIT”dipilih maka akan muncul tulisan : kami telah mengirimkan e-mail konfirmasi dengan subjek Aktivasi nama akun anda”. Silahkan aktifkan nama pengguna anda dengan mengklik link URL disebutkan dalam e-mail.
  10. Buka email PNSMail untuk mengecek email konfirmasi yang dimaksud pada Gambar 5, kliklink yang tersedia, agar akun registrasi didomain.go.id dapat segera aktif. Helpdesk Nama Domain Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memvalidasi data-data yang telah diisi dan dilampirkan selama proses registrasi untuk kemudian disetujui apabila data-data yang disampaikan tersebut benar dan menolak apabila data-data yang disampaikan itu tidak benar disertai alasannya dalam waktu maksimal 4 hari kerja.

 

D. LANGKAH KEEMPAT DALAM MENDAFTARKAN DAN MENDAPATKAN NAMA DOMAIN DESA.ID ADALAH LOGIN domain.go.id UNTUK KEMUDIAN MENDAFTARKAN NAMA domain .desa.id

  1. Setelah akun mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, gunakan akun username dan password yang telah disetujui tersebut untuk masuk/login domain.go.id untuk kemudian mendaftarkan nama domain .desa.id yang dimaksud.
  2. Setelah klik tombol “login” menggunakan username dan password, maka akan muncul tampilan baru, lalu pilih link “Pendaftaran Domain”.
  3. Tentukan nama domain desa sesuai format yang ditentukan kemudian isikan pada kotak “Nama Domain”. Sebagai referensi anda bisa mengisi kotak tersebut dengan nama desa anda. (Contohnya, karena kami berada di Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, maka untuk pengisian “Nama Domain” kami isi gemantar).
  4. Pilih kotak “desa.id” di pilihan Zona Domain di bawah kotak “Nama Domain” yang telah terisi, lalu pilih tombol “Search”
  5. Setelah pilih tombol “Search”, akan muncul hasil pencarian domain .desa.id. Apabila domain .desa.id yang kita maksudkan belum ada yang menggunakan maka akan muncul tulisan “tersedia”, apabila sudah ada yang menggunakan maka akan muncul tulisan “tidak tersedia”. Jika muncul tulisan “tidak tersedia” maka cobalah memasukkan ulang nama domain desa pada kotak “Nama Domain” dengan menambah Kecamatan setempat dengan format : namadesa-kecamatan (Contohya gemantar-selogiri). Jika nama domain tersebut juga sudah dipakai oleh desa lain, maka tambahkan nama Kabupaten setempat di depan nama desa dengan format : namadesa-kabupaten (contohnya gemantar-wonogiri).
  6. Pilih tombol “next” untuk melanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya; Setelah tombol “next” dipilih maka akan muncul formulir terkait isian identitas dari nama domain .desa.id yang akan di daftarkan. Pilih masa aktif domain dengan memilih dropdown“Durasi”. Durasi yang dipilih bisa langsung 2 tahun;
  7. Kolom durasi terdapat 2 pilihan masa aktif. Untuk pilihan “1 Year Rp.0.00” tidak dikenakan biaya (Gratis Pertahun) dan untuk pilihan “2Year Rp.55.000.00” (Lima Puluh Lima Ribu Per 2 Tahun);
  8. Untuk kolom “ID Registrant, ID Admin, ID Pembayaran dan, ID Teknikal”, pilih ID yang sudah tersedia.
  9. Isi kolom “Nama Server” sesuai server yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Menteri No.5 Tahun 2015 Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa Nama Domain wajib menggunakan Server Nama Domain yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Setelah melengkapi kolom yang dibutuhkan, pilih tombol “CONFIRM” untuk melanjutkan tahap berikutnya
  11. Setelah tombol “confirm” di pilih, maka akan muncul tampilan data yang telah diisikan di form sebelumnya, pilih tombol “Submit” jika datayang di inputkan sudah valid
  12. Setelah tombol “Submit” dipilih, maka akan muncul halaman untuk mengunggah dokumen pendukung terkait persyaratan administrasi yang telah ditetapkan di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2015.
  13. Jika dokumen yang diperlukan tidak diunggah dalamwaktu 3 hari, maka permohonan nama domain akan otomatis dibatalkan secara sistem.
  14. Pilih tombol “Attach Document” untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi.
  15. Setelah link “attach document” di klik, maka akan muncul tampilan halaman baru.
  16. Sebelum mengisikan kotak dokumen 1, dokumen 2 dan dokumen 3 dengan dokumen persyaratan administrasi yang telah disiapkan, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dokumen-dokumen yang akan di unggah tersebut.
  17. Untuk mendaftarkan dokumen-dokumen persyaratan administrasi tersebut dapat dilakukan dengan mengklik link “Pendaftaran Dokumen”.
  18. Setelah link “Pendaftaran Dokumen” di klik maka akan muncul halaman manajemen dokumen.
  19. Daftarkan dokumen persyaratan administrasi sesuai pada kotak yang tersedia.
  20. Lakukan proses ini berulang, sebanyak nama dokumen yang dipersyaratkan, yaitu Surat Permohonan : Tipe dokumen surat permohonan; SK PengangkatanAparat: Tipe dokumen identitas; Surat Kuasa : Tipe dokumen surat kuasa; SK Pengangkatan Kepala Desa : Tipe dokumen identitas.
  21. Dokumen yang berhasil diunggah akan mucul pada “Dokumen List” ditahap selanjutnya.
  22. Setelah semua dokumen persyaratan teknis di unggah di manajemen dokumen, maka pilih menu beranda, pilih tombol “select” di kolom “dokumen” untuk mengkaitkan dokumen yang telah di daftarkan dengan isian kotak dokumen.
  23. Setelah kotak isian dokumen 1 sampai dokumen 4 berhasil dikaitkan dengan dokumen yang telah di daftarkan di proses sebelumnya, kemudian pilih tombol “confirm”.
  24. Setelah tombol “confirm” dipilih maka akan muncul tampilan baru pada halaman.
  25. Pilih tombol “SUBMIT” apabila data yang diisikan telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  26. Setelah tombol “Submit” dipilih maka Helpdesk Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera memvalidasi semua data-data terkait pengajuan permohonan nama domain .desa.id yang telah diinputkan dan dilampirkan untuk kemudian disetujui apabila data-data yang disampaikan tersebut benar dan menolak apabila data-data yang disampaikan itu tidak benar disertai alasannya dalam waktu maksimal 4 hari kerja melalui sistem di domain.go.id.



BACA JUGA