Breaking News

Sejarah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman

           Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman merupakan salah satu dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor  10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Tugas Pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas  otonomi dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika. Dinas Komunikasi adalah Organisasi Perangkat Daerah Tipe A adalah Dinas Kabupaten yang terdiri atas 1 (satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Sub Bagian, paling banyak 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang memiliki paling banyak 3 (tiga) Seksi.

 

  • Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Sesuai Peraturan Bupati Padang Pariaman

 

           Berdasarkan dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susuna Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika yang dijelaskan pada BAB II Pasal 2 (dua) mengenai kedudukan dan susunan organisasi adalah sebagai berikut:
1.    Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
2.    Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
3.    Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Komunikasi dan informatik statistik dan persandian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
4.    Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a.    penyusunan perencanaan bidang Komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
b.    perumusan kebijakan teknis dibidang Komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
c.    penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
d.    pembinaan dan pelaksanaan urusan dibidang Komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
e.    pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan/ atau
f.    pelaksana tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
 

sejarah