Kominfo Padang Pariaman --- Plt. Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu mengatakan, di Indonesia terdapat tiga tipe pelaku penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan perpecahan dan perselisihan di tengah kehidupan masyarakat yang sangat pluralis ini.
"Dalam konstruksi pemahaman hoaks, ada tiga tipe orang yang menyebarkan hoaks, pertama adalah orang yang apa adanya menggunakan internet, mereka berpikir bahwa semua informasi di internet adalah benar adanya," kata Ferdinandus saat menghadiri Diskusi Publik yang digelar ILPOS, di Matraman Jakarta Pusat, Kamis (10/01/2019).
Ferdinandus menyebutkan tipe seperti ini biasanya sering dijumpai di kalangan orang yang lebih tua atau orang polos. Umumnya mereka ikhlas menyebarkan informasi bohong itu karena cepat terpengaruh dan kurang memiliki kemampuan untuk mengklarifikasi menggunakan internet.
Sementara tipe yang kedua kata Ferdinandus, justru dinobatkan bagi kaum terdidik yang memiliki kadar intelektualitas tinggi, hanya saja atas dasar kepentingan dan dengan tujuan menjatuhkan lawan politiknya sehingga turut bangga menyebarkan hoaks.
"Mereka tau bahwa itu kabar bohong, itu termasuk hoaks, dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat tapi karena hoaks itu mendukung keyakinannya, mendukung pilihan politiknya bahkan bisa memusuhi lawannya, maka mereka melakukan tindakan itu," ujar Ferdinandus.
Menurutnya, di Indonesia cenderung banyak kalangan pendidik, elite politik hingga publik figur memiliki karakteristik tersebut. Ferdinandus menyayangkan perilaku kalangan terdidik dalam menyikapi hoaks yang dapat memicu konflik dan isu SARA di Indonesia. Ia berharap kaum pendidik lebih mengedepankan etika dan moral dalam menyampaikan informasi ke ranah publik.
"Tipe yang ketiga itu orang yang tau informasi hoaks tapi tetap disebarkan karena bernilai uang, kita tahu bahwa konten-konten Youtube semakin kontroversi. Karena ketika di klik, semakin banyak orang juga mengklik, maka disitulah duit mengalir, ada dolar yang mengalir di situ," kata Ferdinandus.
Ferdinandus Setu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa Kemenkominfo dan segenap pemerintah maupun lembaga-lembaga terkait tidak memberikan keringanan kepada pelaku penyebar hoaks sebagaimana yang telah diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1.
Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Institute for Indonesia Lokal Policy Studies (ILPOS) yang membahas mensosialisasikan pemilih cerdas melawan maraknya hoaks dan ujaran kebencian menjelang Pemilu 2019. **