Infomasi Statis 🕒 26 Jul 2026, 10:07 WIB 👁️ 253 Dilihat

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, berikut adalah gambaran Tugas Pokok dan Fungsi yang dijalankan:

TUGAS POKOK

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan.

FUNGSI UTAMA

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Padang Pariaman menjalankan fungsi-fungsi strategis sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis

    Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi publik, komunikasi publik, infrastruktur teknologi informasi (TIK), aplikasi informatika, statistik sektoral, serta keamanan informasi dan persandian.

  2. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan & Pelayanan Publik

    Penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan program kerja di bidang e-Government, keterbukaan informasi publik, manajemen lalu lintas data daerah, serta penyebarluasan informasi pembangunan kabupaten.

  3. Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

    Pengelolaan dan integrasi infrastruktur jaringan, pusat data (data center), aplikasi layanan internal pemerintah, dan aplikasi pelayanan publik terpadu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

  4. Pengelolaan Statistik Sektoral & Data Daerah

    Penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data statistik sektoral sebagai basis pendukung pengambilan kebijakan pembangunan daerah (Satu Data Padang Pariaman).

  5. Penyelenggaraan Persandian & Keamanan Informasi

    Pengamanan persandian, penanganan insiden siber, serta perlindungan aset data dan sistem informasi daerah dari ancaman kebocoran maupun serangan siber.

  6. Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas

    Pelaksanaan pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan berkala terhadap penyelenggaraan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian di tingkat kabupaten hingga nagari.

Aksesibilitas