← Kembali ke Beranda
Informasi Prosedur & Detail
Layanan Tandatangan Digital
Alur pembuatan tanda tangan digital (TTE/Tanda Tangan Elektronik) pada instansi pemerintah umumnya mengacu pada penggunaan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), seperti Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) atau PSrE lain yang diakui.