Breaking News

Diskominfo Lahirkan Perbub Tentang Pengembangan Tekhnologi Informasi


padang today.com__ Dalam rangka mendukung pelaksanaan program smartcity di Padang pariaman, Sumbar, Dinas Kominfo kembali membuat 2 (dua) buah Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini terungkap dalam rapat yang diadakan oleh Kasi Tata Kelola e-Goverment Dinas Kominfo, Rabu (27/2/2019).

Menurut Kepala Dinas Kominfo Zahirman, Peraturan Bupati ini sangat penting, dibuat untuk mengatur tentang penyelenggaraan dan pengembangan Tekhnologi Infornasi dan Komunikasi (TIK) di Padang Pariaman. Adapun 2 Perbup yang dibuat itu : (1) Perbup tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan e-Government, (2) Perbup Tata Kelola Website dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

“Dengan adanya regulasi ini, akan mendorong dan mempercepat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasiskan Eletronik (SPBE). Disamping itu juga akan mendorong penggelolaan website semakin baik dan update. Ini merupakan bagian dari program smartcity”, jelas Zahirman.

Sejalan dengan itu, Bupati Ali Mukhni, pada saat presentasi Assesment smartcity di Pustiknas Jakarta juga menegaskan. “Pemerintah Daerah sangat serius melaksanakan program smartcity, beberapa kebijakan sudah kita buat yang dituangkan dalam Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati”. Produk hukum ini dibuat sebagai dasar dan koridor dalam pelaksanaan smartcity”, ungkapnya didepan Tim assesor.

Kemudian Ali Mukhni juga menegaskan, “Dalam mewujudkan Padang Pariaman smartcity tidak bisa dilakukan oleh Dinas Kominfo saja. Keterlibatan dan dukungan dari seluruh OPD dan Unit Kerja sangat diperlukan. Karena yang akan menjalankan dan memanfaatkan sistem informasi atau aplikasi adalah OPD itu sendiri”.

Untuk itu seluruh OPD harus merobah pola kerja dari manual kepada sistem elektronik yang berbasiskan Teknologi Informasi. Kita harapkan OPD harus smart terlebih dahulu sebelum mensmartkan masyarakat”, tukuk Alumni Harvard ini.

Dari Keterangan Kasi Tata Kelola e-Government, Nazmi, SH. Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan E-Goverment berisi 6 Bab dan 28 pasal. Sedangkan Perbup tentang Tata Kelola Website dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memuat 10 Bab dan 18 Pasal. (rls/pdt)



BACA JUGA